Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Arya SandiYudha meresmikan Podcast Bintang di NTB

Wed, 07 Aug 2024

Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Dr. Arya Sandi yudha meresmikan Podcast Bintang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (06/07). Dr Arya menilai, layanan informasi dengan format podcast atau siniar dalam istilah kamus besar bahasa Indonesia ini merupakan simbol keterbukaan informasi publik. 

 

"Budaya keterbukaan dalam masyarakat NTB telah berubah. Ini merupakan kebutuhan masyarakat dan komitmen penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan", ujar Arya di studio siniar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dalam tayangan perdana bertema keterbukaan informasi publik. 

 

Dijelaskannya, secara budaya keterbukaan sudah mengakar di masyarakat NTB dalam bentuk bertukar informasi di berugaq sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam menerima sebuah informasi. Begitupula dengan para pengelola informasi di seluruh lembaga dan organisasi perangkat daerah terjadi interoperabilitas atau pertukaran data yang solid dalam melayani rakyat dengan komitmen kuat untuk menyediakan informasi yang mencerahkan oleh para elit. Dengan demikian, format siniar dapat mewadahi seluruh pemangku kebijakan dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) bekerjasama dan bersine dengan komitmen, amanah dan kompeten. 

 

Kepala Dinas Kominfotik, Dr Najamudin Amy, SSos, MM mengatakan, Podcast yang diberi nama Bintang dari akronim Beri Informasi Terbaru dan Cemerlang ini adalah bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam melayani kebutuhan informasi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

 

"Dari ruang ini nantinya akan banyak informasi dan stakeholder yang akan dihadirkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat", tegasnya. 

 

Dalam tayangan perdana Podcast Bintang menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi RI, Direktur Policy Plus NTB, dan Kepala Dinas Kominfotik yang dipandu Yusron Saudi, komisioner KPID. Hadir pula beberapa perwakilan OPD, mahasiswa dan masyarakat umum.