Komisi Informasi Provinsi NTB adalah lembaga mandiri yang berfungsi :

  1. Menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.
  2. Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

 

TUGAS KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Disamping itu Komisi Informasi Provinsi NTB berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, PPID Kabupaten/Kota, dan Desa Se-NTB.

 

WEWENANG KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik Tingkat Provinsi NTB dan Tingkat Kabupaten/Kota Se-NTB.

 

PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Komisi Informasi Provinsi NTB bertanggungjawab kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dan menyampaikan Laporan tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.

 

SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

  1. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB.
  2. Anggaran Komisi Informasi Provinsi NTB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB

 

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana tercantum di atas, Komisi Informasi Provinsi NTB menjabarkan lagi ke dalam 3 [tiga] bidang program/kegiatan yaitu :

  1. Bidang Kelembagaan
  2. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi.

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB didukung oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB. Dukungan dimaksud berupa  dukungan kesekretariatan berupa administrasi, keuangan dan tata kelola, dengan susunan sebagai berikut :

  1. Kepala Sekretariat;
  2. Urusan Program dan Keuangan;
  3. Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi;
  4. Urusan Umum dan Kepegawaian;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
Ruang lingkup kerja Komisi Informasi Provinsi NTB adalah mencakup badan publik di tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa yang ada di Wilayah Provinsi NTB. Termasuk Instansi Vertikal yang berkedudukan di Wilayah Provinsi NTB.

Tugas dan Fungsi Masing Masing Bidang

  1. Menyiapkan berbagai standar pengelolaan lembaga Komisi Informasi Provinsi NTB antara lain berupa sop, pedoman kerja, administrasi, keuangan, sarana prasana dan sumber daya manusia
  2. Melakukan komunikasi, koordinasi dan meningkatkan hubungan antar lembaga dalam kaitannya dengan kegiatan KI Provinsi NTB maupun kegiatan lainnya
  3. Memperkuat dan memperluas sosialisasi kelembagaan Komisi Informasi ke stakeholder lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah
  4. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia Komisi Informasi Provinsi NTB dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kelembagaan
  1. Supervisor bagi tim sekretariat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kelembagaan KI Provinsi NTB
  2. Pengawas dan Evaluator  tugas-tugas kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB
  3. Fasilitator, Katalisator dan Dinamisator dalam penguatan hubungan kelembagaan Komisi Informasi Prov NTB dengan stakeholder lainnya.
  1. Melakukan tindakan advokasi terkait implementasi UU KIP antara permohon informasi/masyarakat dengan badan publik/pemerintah
  2. Melakukan Sosialisasi dalam rangka optimalisasi implementasi UU KIP
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi UU KIP oleh badan publik
  4. Melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas stakeholder dalam implementasi UU KIP
  1. Fasilitator dalam peningkatan kapasitas stakeholder dalam memahami dan melaksanakan UU KIP
  2. Evaluator dan Pemantau Kinerja badan publik dalam melaksanakan UU KIP
  3. Supervisor bagi badan publik dan masyarakat dalam melaksanakan UU KIP
  4. Koordinator bagi setiap pelaksanaan kegiatan sosialisasi, advokasi dan edukasi UU KIP
  1. Mengkoordinasi proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi
  2. Menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik
  3. Melakukan Penguatan kapasitas lembaga dan staff dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa informasi publik
  1. Koordinator tehnis dalam proses penyelesaian sengketa informasi
  2. Supervisor bagi badan publik dan masyarakat dalam kerangka penyelesaian sengketa informasi publik
  3. Fasilitator dalam upaya peningkatan kapasitas staf, badan publik dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman proses PSI