Alur Penyelesaian Sengketa informasi Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut : Lihat | Unduh

Sumber: Youtube Komisi Informasi Prov.NTB

 

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :

1. Identitas Pemohon

  1. Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  2. Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  3. Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

  1. Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  2. Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  3. Surat Keberatan
  4. Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

3. Mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik : Lihat  |  Unduh