Tugas, Fungsi dan Wewenang Komisi Informasi NTB
Komisi Informasi Provinsi NTB adalah lembaga mandiri yang berfungsi :
- Menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.
- Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik.
- Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
TUGAS KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Disamping itu Komisi Informasi Provinsi NTB berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, PPID Kabupaten/Kota, dan Desa Se-NTB.
WEWENANG KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik Tingkat Provinsi NTB dan Tingkat Kabupaten/Kota Se-NTB.
PERTANGGUNGJAWABAN KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Komisi Informasi Provinsi NTB bertanggungjawab kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat dan menyampaikan Laporan tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.
SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB.
- Anggaran Komisi Informasi Provinsi NTB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB
Struktur Organisasi Sekretariat KI Provinsi NTB
Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB didukung oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi NTB. Dukungan dimaksud berupa dukungan kesekretariatan berupa administrasi, keuangan dan tata kelola, dengan susunan sebagai berikut :
- Kepala Sekretariat;
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Urusan Program dan Keuangan;
- Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi;
- Urusan Umum dan Kepegawaian;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja Komisi Informasi Provinsi NTB adalah mencakup badan publik di tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa yang ada di Wilayah Provinsi NTB. Termasuk Instansi Vertikal yang berkedudukan di Wilayah Provinsi NTB.
Urusan Kerja
Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana tercantum di atas, Komisi Informasi Provinsi NTB menjabarkan lagi ke dalam 3 [tiga] Urusan program/kegiatan yaitu :
- Urusan Kelembagaan
- Urusan Sosialisasi,Edukasi dan Komunikasi Publik
- Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tugas dan Fungsi Masing-Masing Urusan :
A. Urusan Kelembagaan
Tugas
- Menyiapkan berbagai standar pengelolaan lembaga Komisi Informasi Provinsi NTB antara lain berupa sop, pedoman kerja, administrasi, keuangan, sarana prasana dan sumber daya manusia
- Melakukan komunikasi, koordinasi dan meningkatkan hubungan antar lembaga dalam kaitannya dengan kegiatan KI Provinsi NTB maupun kegiatan lainnya
- Memperkuat dan memperluas sosialisasi kelembagaan Komisi Informasi ke stakeholder lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah
- Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia Komisi Informasi Provinsi NTB dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kelembagaan
Fungsi
- Supervisor bagi tim sekretariat dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kelembagaan KI Provinsi NTB
- Pengawas dan Evaluator tugas-tugas kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB
- Fasilitator, Katalisator dan Dinamisator dalam penguatan hubungan kelembagaan Komisi Informasi Prov NTB dengan stakeholder lainnya.
B. Urusan Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi
Tugas
- Melakukan tindakan advokasi terkait implementasi UU KIP antara permohon informasi/masyarakat dengan badan publik/pemerintah
- Melakukan Sosialisasi dalam rangka optimalisasi implementasi UU KIP
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi UU KIP oleh badan publik
- Melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas stakeholder dalam implementasi UU KI
Fungsi
- Fasilitator dalam peningkatan kapasitas stakeholder dalam memahami dan melaksanakan UU KIP
- Evaluator dan Pemantau Kinerja badan publik dalam melaksanakan UU KIP
- Supervisor bagi badan publik dan masyarakat dalam melaksanakan UU KIP
- Koordinator bagi setiap pelaksanaan kegiatan sosialisasi, advokasi dan edukasi UU KIP
C. Urusan Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas
- Mengkoordinasi proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi
- Menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik
- Melakukan Penguatan kapasitas lembaga dan staff dalam memfasilitasi proses penyelesaian sengketa informasi publik
Fungsi
- Koordinator tehnis dalam proses penyelesaian sengketa informasi
- Supervisor bagi badan publik dan masyarakat dalam kerangka penyelesaian sengketa informasi publik
- Fasilitator dalam upaya peningkatan kapasitas staf, badan publik dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman proses PSI