Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI NTB bertugas menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik demi terwujudnya NTB yang informatif.