Mataram, Kamis 17 April 2025 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menggelar sidang ajudikasi antara pemohon informasi, Andriawan, melawan termohon, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, pada hari ini, Kamis (17/4/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Asraruddin, dengan anggota Suaeb dan M. Zaini, serta mediator Sansuri, mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian sengketa informasi.
Sidang yang berlangsung di Kantor KI NTB ini dihadiri langsung oleh pemohon, Andriawan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah diwakili oleh kuasa hukumnya, Siamin Fariady.
Agenda utama sidang perdana ini adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon, serta upaya mediasi untuk mencapai kesepakatan damai. Majelis sidang dan mediator Sansuri aktif memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Namun, setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Mediator Sansuri menyampaikan bahwa perbedaan pandangan yang mendasar antara pemohon dan termohon menjadi kendala utama dalam proses mediasi ini.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh Majelis Komisioner KI NTB untuk mendengarkan secara resmi permohonan dari Andriawan dan tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Publik akan terus menantikan perkembangan dari sengketa informasi ini.(RH)