Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Disperindag Lombok Tengah Tiga Kali Absen, KI NTB Lanjutkan Sidang Sengketa Informasi

uXPI5nHHCPAxjvFPMf0xRNDeAwJ6TqMbNqMVmztV

Mataram—Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang ajudikasi non-litigasi dengan nomor register sengketa 016/KINTB/PSI-REG/VI/2025 antara Pemohon Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (20/8/2025) di ruang sidang KI NTB.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin oleh Sansuri selaku Ketua Majelis, dengan anggota Asraruddin dan M. Zaini. Dari pihak Pemohon, hadir langsung Ketua LAUK, Hamzanwadi, sedangkan pihak Termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan untuk ketiga kalinya.

Meskipun ketidakhadiran Termohon berulang kali terjadi, Majelis tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok permintaan informasi yang dimohonkan oleh LAUK. Terdapat dua poin utama yang diminta, yaitu:

  1. Salinan dokumen informasi DPA untuk kegiatan pemanfaatan dan penggunaan yang sumber dananya berasal dari DBH-CHT Tahun Anggaran 2025.

  2. Salinan dokumen informasi kontrak kerja untuk pemanfaatan dan penggunaan DBH-CHT, baik fisik maupun nonfisik Tahun Anggaran 2025.

Dalam pernyataan penutupnya, Pemohon melalui Ketua LAUK menegaskan bahwa pihaknya berharap Majelis Komisioner dapat memutuskan agar seluruh dokumen yang diminta dapat diberikan sesuai dengan hak publik atas informasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner, Sansuri, memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan, setelah adanya pemberitahuan resmi dari Panitera.(RH)