Mataram, 3 Juni 2025 — Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 secara daring melalui aplikasi Zoom. FGD ini diikuti oleh 34 provinsi di Indonesia, yang masing-masing diwakili oleh tiga anggota Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penilaian IKIP Nasional, sebagai upaya untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dijalankan di tingkat daerah.
NTB Jalani Sesi Penilaian Hari Ini
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat giliran untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Dewan Ahli (Expert Council) pada hari ini, pukul 14.00 WIT. Tiga perwakilan Pokjada NTB yang hadir secara daring adalah Sansuri, Hendriadi, dan Badrun AM.
Mereka memaparkan data dan fakta implementasi keterbukaan informasi di NTB, dan menjawab secara komprehensif pertanyaan yang diajukan oleh tim dewan ahli yang hadir secara langsung di Aula Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Adapun tujuh anggota Dewan Ahli yang terlibat dalam proses penilaian tahun ini adalah:
-
Romanus Ndau
-
Yosep Adi
-
Desiana Samosir
-
Rospita Vici
-
Richatul Aswidah
-
Fransiskus Surdiasis
-
Antonio Pradjasto
Tiga Dimensi Penilaian: Politik, Hukum, dan Ekonomi
Dalam sesi FGD, seluruh Pokjada dari 34 provinsi menjawab pertanyaan yang dibagi ke dalam tiga dimensi utama, yaitu:
-
Dimensi Politik – terkait komitmen dan dukungan dari pejabat publik terhadap keterbukaan informasi.
-
Dimensi Hukum – mengenai regulasi, implementasi UU KIP, dan penanganan sengketa informasi.
-
Dimensi Ekonomi – mencakup akses masyarakat terhadap informasi publik yang mendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah.
Penilaian IKIP didasarkan pada data, fakta, dan informasi konkret mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional. FGD ini berperan sebagai mekanisme penjaringan informasi awal dalam proses penyusunan indeks keterbukaan informasi tahun berjalan.
Tujuan FGD IKIP Pusat
FGD IKIP 2025 diselenggarakan dengan empat tujuan utama:
-
Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal keterbukaan informasi publik.
-
Mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan UU KIP.
-
Menyusun rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
-
Menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Proses Penilaian IKIP
Penilaian IKIP oleh Komisi Informasi Pusat dilakukan melalui tiga tahapan penting:
-
Pemaparan Data dan Fakta dari Pokjada setiap provinsi secara daring.
-
Penilaian oleh Expert Council, yang memberikan tanggapan dan analisis mendalam atas pemaparan tersebut.
-
Diskusi dan Konsultasi, sebagai wadah berbagi solusi dan menyusun rekomendasi perbaikan lintas wilayah.
Harapan NTB: Masuk 5 Besar Nasional
Pokjada NTB menyampaikan optimisme bahwa pada penilaian tahun ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat meningkatkan skor IKIP dan berhasil masuk dalam 5 besar provinsi dengan keterbukaan informasi terbaik secara nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik. Semoga upaya yang telah dilakukan bisa membuahkan hasil positif tahun ini,” ujar salah satu anggota Pokjada NTB.
FGD IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk memastikan keterbukaan informasi publik benar-benar menjadi budaya kerja pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sejalan dengan semangat demokrasi dan hak masyarakat atas informasi. (RH)