Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

KI NTB Tetapkan Putusan Mediasi Sengketa Informasi FP4-NTB vs DPMPTSP Lombok Tengah

KI NTB Tetapkan Putusan Mediasi Sengketa Informasi FP4-NTB vs DPMPTSP Lombok Tengah

Mataram, 23 April 2026 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 003/KINTB/PSI-REG/I/2026 antara Pemohon Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB (FP4-NTB) dan Termohon DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Suaeb, didampingi oleh anggota Husna Fatayati dan Sahnam. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan mediasi atas sengketa informasi yang telah melalui proses sebelumnya.

Meskipun sidang tidak dihadiri oleh pihak Pemohon maupun Termohon, Majelis Komisioner tetap melanjutkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Informasi dalam menjamin kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam persidangan, Majelis membacakan Berita Acara Mediasi Nomor 004/KINTB/PSI-BAM/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan kedua belah pihak oleh Mediator Armansyah Putra.

Berdasarkan hasil tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk memerintahkan Pemohon dan Termohon agar menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana tercantum dalam kesepakatan a quo. Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka sengketa informasi dinyatakan selesai.

Komisi Informasi Provinsi NTB terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 23 April 2026)