Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Ajudikasi KI NTB: Dinas Kesehatan Lombok Tengah Janji Serahkan Dokumen dengan Syarat, Pemohon Setuju dengan Undangan Resmi

T4mlHhz2MtoSJm93hW3QpnACojUFhyOnLaj1YL0d

MATARAM – Sidang ajudikasi antara pemohon Andriawan dan termohon Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah (Dikes Loteng) di Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) memasuki babak baru pada Rabu, 23 April 2025. Dalam sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Asraruddin, dengan anggota Suaeb Qury dan M. Zaini, serta mediator Sansuri, fokus utama tetap pada pembuktian informasi yang disengketakan.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI NTB ini diwarnai dengan adu argumentasi antara pemohon Andriawan yang hadir langsung dan Pihak termohon yang diwakili oleh Siamin Fariady salah satu pegawai Dikes Loteng yang merupakan anggota PPID Dikes Loteng. Majelis komisioner kembali menekankan pentingnya pembuktian yang jelas dari kedua belah pihak.

Namun, perkembangan signifikan terjadi ketika pihak termohon menyampaikan kesediaannya untuk menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh pemohon. Syarat yang diajukan oleh Dikes Loteng adalah agar penyerahan dokumen tersebut dilakukan di kantor Dikes Loteng, di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pemborong.

Menanggapi tawaran tersebut, pemohon Andriawan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi syarat tersebut, dengan catatan bahwa ia menerima undangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah terkait waktu dan tempat penyerahan dokumen.

Ketua Majelis Asraruddin menyambut baik perkembangan ini dan mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencari solusi. Majelis berharap agar kesepakatan terkait mekanisme penyerahan dokumen ini dapat segera direalisasikan.

"Kami mendorong agar pihak termohon segera mengirimkan undangan resmi kepada pemohon sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai di persidangan ini," ujar Asraruddin.

Sidang ajudikasi ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pembacaan putusan. Dengan adanya titik terang terkait penyerahan dokumen, diharapkan sengketa ini dapat segera menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak. (RH)