Mataram, 6 Agustus 2025 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 015/KINTB/PSI-REG/VI/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) dan Termohon Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Lombok Tengah, bertempat di ruang sidang KI Provinsi NTB.
Sidang yang memasuki tahap pembuktian ini dipimpin oleh Ketua Majelis Badrun, AM, dengan anggota majelis Suaeb dan M. Zaini. Baik pihak pemohon maupun termohon hadir langsung dalam sidang tanpa perwakilan.
Dalam proses persidangan, majelis mendalami lebih lanjut permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon dan klarifikasi dari pihak termohon. Sidang berlangsung tertib, dan kedua belah pihak memberikan penjelasan yang dinilai cukup memuaskan oleh majelis, meskipun termohon mengakui adanya kesalahpahaman sebelumnya terhadap permintaan dokumen informasi oleh pemohon terkait DBCHT yang dianggarkan kepada SatPolPP Loteng.
Dalam penyampaian kesimpulan, Pemohon LAUK menegaskan perjuangan organisasinya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagikan secara adil kepada Kabupaten Lombok Tengah, mengingat kabupaten tersebut merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di NTB.
Sementara itu, dari pihak termohon, yang juga Kepala SatpolPP Lombok Tengah, menyampaikan apresiasinya atas perjuangan pemohon, dan menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang bersama demi kesejahteraan petani tembakau dan lembaganya. Ia pun menyatakan, “Hanya waktu yang dapat membuktikan perjuangan dari pemohon,” sembari menegaskan kesiapannya untuk menerima dan menjalankan apa pun yang menjadi keputusan dari Komisi Informasi Provinsi NTB nantinya.
Menutup persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan, setelah para pihak menerima undangan resmi dari panitera. (RH)