Mataram – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik pada Rabu (20/8/2025). Persidangan dengan nomor register 012/KINTB/PSI-REG/VI/2025 tersebut menghadirkan perkara antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang kedua atau sidang pembuktian ini dipimpin oleh Sansuri selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Asraruddin dan M. Zaini. Dari pihak pemohon hadir langsung Ketua LAUK, Hamzanwadi, sementara pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Meski demikian, majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Dalam sidang, Ketua Majelis membacakan ringkasan perkara, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman oleh para anggota majelis terkait dokumen yang dimohonkan. Adapun dokumen yang diminta oleh pemohon meliputi:
-
Salinan informasi DPA terkait kegiatan pemanfaatan dan penggunaan dana yang bersumber dari DBH-CHT tahun 2025.
-
Salinan dokumen informasi nama-nama penerima BLT di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 beserta SK Penetapannya.
Hamzanwadi selaku Pemohon menjawab dengan lugas setiap pertanyaan majelis. Ia menegaskan bahwa tujuan utama permohonan informasi ini adalah untuk memastikan keterbukaan informasi dapat dirasakan masyarakat luas, sehingga penyaluran BLT dapat lebih tepat sasaran.
Lebih jauh, Hamzanwadi juga menekankan bahwa LAUK memiliki cita-cita agar di setiap kabupaten/kota, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, dapat dibentuk Komisi Informasi secara mandiri.
Setelah mendengarkan keterangan Pemohon, Majelis Komisioner kemudian menutup sidang pembuktian dan menunda agenda untuk sidang putusan. Jadwal sidang putusan akan ditetapkan dan diumumkan kemudian oleh Panitera KI NTB.(RH)