Lombok Tengah, 3 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menggelar sidang sengketa informasi publik dengan Nomor Register 012/KINTB/PSI-REG/VI/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri, bersama anggota Asraruddin dan M. Zaini, serta Suaeb sebagai mediator, sedianya akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan keabsahan legal standing para pihak dan ketepatan batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik.
Namun, pemeriksaan awal batal dilakukan karena pihak termohon tidak hadir, sementara hanya pihak pemohon yang datang memenuhi panggilan sidang. Ketua Majelis pun memutuskan untuk menunda sidang dan akan menjadwalkan kembali pemanggilan pihak termohon melalui panitera agar dapat hadir pada sidang berikutnya.
Komisi Informasi NTB berharap kedua belah pihak dapat kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini demi terwujudnya keterbukaan informasi publik di daerah. (RH)