Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Sengketa Informasi Publik LAUK VS Disperindag Lombok Tengah Ditunda Akibat Ketidakhadiran Termohon

DAb1spdMXET5hP114a73QkUL1rIWQ3CYlRbm0gky

Mataram, Rabu 16 April 2025 – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara LAUK melawan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah terpaksa ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (16/4/2025), di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak termohon, Disperindag Lombok Tengah, tidak hadir.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB yang bertugas dalam sidang ini terdiri dari Sansuri selaku ketua merangkap anggota, M. Zaini sebagai anggota, Badrun, A.M sebagai anggota, serta Suaeb yang bertindak sebagai mediator.

Sidang yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan awal terkait pokok permohonan informasi yang diajukan oleh LAUK terpaksa dihentikan sementara. Ketua Majelis Komisioner, Sansuri, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Disperindag Lombok Tengah tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon pada sidang hari ini. Hal ini tentu menghambat proses penyelesaian sengketa informasi publik yang seharusnya berjalan dengan cepat dan efisien," ujar Sansuri dalam ruang sidang. Lebih lanjut, Sansuri memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada pihak Disperindag Lombok Tengah untuk hadir pada sidang berikutnya. Jadwal sidang lanjutan akan segera ditetapkan dan diinformasikan kepada kedua belah pihak.

Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang pemeriksaan awal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan dapat memperpanjang proses penyelesaian sengketa informasi publik ini. Komisi Informasi Provinsi NTB diharapkan dapat segera menjadwalkan sidang lanjutan dan memastikan kehadiran pihak Disperindag Lombok Tengah agar proses mediasi atau ajudikasi dapat segera berjalan.(RH)