Mataram, 1 April 2026 — Komisi Informasi Provinsi NTB kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 001/KINTB/PSI-REG/I/2026 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri dengan anggota Arman Putra dan Husna Fatayati, serta mediator Sahnam. Persidangan tetap dilanjutkan meskipun hanya dihadiri oleh pihak pemohon, sementara termohon tidak hadir.
Dalam jalannya persidangan, sempat terjadi interupsi dari pihak pemohon. Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing pemohon tanpa kehadiran termohon, pembahasan kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, serta penilaian batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
Setelah Ketua Majelis membacakan ringkasan perkara, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaiannya, pemohon menjelaskan latar belakang permintaan dokumen kepada pihak termohon.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan pada jadwal berikutnya. Panitera akan menyampaikan undangan resmi kepada kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan lanjutan. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 1 April 2026)