Dompu, 9 Juli 2025 — Memasuki hari kedua rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025, Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan kegiatannya di Kabupaten Dompu. Rombongan KI NTB diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Yani Hartono, SP., di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Dompu yang berlokasi di Komplek Kantor Bupati Dompu.
Dalam kegiatan tersebut hadir para peserta dari PPID Utama Kabupaten Dompu beserta perwakilan tiga desa yang telah diajukan untuk mengikuti penilaian Monev KIP, yakni Desa Mangge Asi, Desa Tambalae, dan Desa Teka Sire.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, Yani Hartono, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Tim KI NTB atas partisipasi aktifnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah. Ia juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan Diskominfo Dompu dalam meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.
Ketua KI NTB, M. Zaini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilaksanakan setiap tahun guna memastikan PPID Utama di seluruh kabupaten/kota dapat melakukan perbaikan dan pembenahan, terutama terhadap aspek-aspek yang masih menjadi kelemahan dalam penilaian keterbukaan informasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KI NTB, Asraruddin, memaparkan materi Monev KIP 2025. Materi tersebut mencakup penjelasan mengenai pengertian Monev, tujuan, dasar hukum, parameter pembobotan, tantangan yang dihadapi, hingga tahapan dan proses penilaian.
Tak ketinggalan, Komisioner KI NTB Bidang Koorbid, Suaeb, turut menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung penyebaran informasi publik. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Dompu, dapat memberikan dukungan penuh dalam penguatan infrastruktur teknologi informasi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk desa yang disampaikan oleh Rama Hasani selaku Koordinator Sekretariat KI Provinsi NTB. Pada sesi ini, peserta diberikan penjelasan teknis mengenai cara pengisian kuesioner di aplikasi E-Monev sebagai bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah, PPID, hingga pemerintah desa dapat semakin berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.(RH)