Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Balai Bahasa NTB Laporkan Layanan Informasi Publik 2025 ke Komisi Informasi NTB

Balai Bahasa NTB Laporkan Layanan Informasi Publik 2025 ke Komisi Informasi NTB

Mataram, 6 Januari 2026 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menerima kunjungan dari Balai Bahasa Provinsi NTB dalam rangka penyampaian laporan pelaksanaan layanan informasi publik tahun 2025. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB dan diterima langsung oleh Wakil Ketua KI NTB, Asraruddin.

Rombongan Balai Bahasa Provinsi NTB yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berjumlah tiga orang tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Zamzam Hariro, M.Pd. Dalam pertemuan tersebut, Zamzam Hariro menyerahkan laporan pelaksanaan layanan informasi publik sekaligus berdiskusi terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Bahasa NTB.

Selain penyerahan laporan, Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB yang akrab disapa Pak Zam juga mengajukan sejumlah pertanyaan teknis kepada KI NTB, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik, termasuk mekanisme dan kriteria informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KI NTB, Asraruddin, memberikan penjelasan secara rinci dan komprehensif atas seluruh pertanyaan yang disampaikan. Ia juga memaparkan berbagai contoh kasus sengketa informasi yang pernah ditangani dan disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB, sebagai pembelajaran praktis bagi badan publik dalam mengelola permohonan informasi.

Pertemuan yang berlangsung hampir setengah jam tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Diskusi yang dilakukan dinilai memberikan banyak pemahaman baru bagi rombongan Balai Bahasa Provinsi NTB, khususnya dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Informasi Provinsi NTB terus mendorong badan publik di Nusa Tenggara Barat untuk proaktif melakukan koordinasi dan konsultasi, guna mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.(RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil pertemuan di ruang rapat KI NTB pada 6 Februari 2026)