Mataram, 10 November 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi perdana dengan nomor register 028/KINTB/PSI-REG/XI/2025, antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB.
Sidang dipimpin oleh Asraruddin selaku ketua majelis, didampingi anggota majelis M. Zaini dan Sansuri, dengan Suaeb sebagai mediator.
Hadir dalam persidangan, pemohon dari LAUK yang diwakili langsung oleh Ketua LAUK, Hamzanwadi. Sementara dari pihak Termohon hadir perwakilan yang memperoleh kuasa resmi.
Pada agenda awal persidangan, majelis memeriksa sejumlah aspek penting, yakni:
-
Kedudukan hukum Pemohon dan Termohon,
-
Kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam penyelesaian sengketa informasi publik,
-
Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan memberikan keterangan, Pemohon menyampaikan harapan agar seluruh dokumen informasi yang diminta dapat diberikan secara lengkap oleh Termohon.
Sementara itu, Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta belum dapat diberikan sepenuhnya karena masih terdapat kendala dalam proses pendokumentasian data oleh bidang teknis terkait.
Memasuki tahap mediasi, kedua belah pihak menyepakati untuk melanjutkan mediasi kedua di tempat yang sama, dengan harapan dapat menemukan solusi yang lebih konstruktif sebelum sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Komisi Informasi Provinsi NTB akan kembali menjadwalkan mediasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 10 Desember 2025)