Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi LAUK vs CV. Fortuna, Majelis Dalami Legal Standing Termohon

KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi LAUK vs CV. Fortuna, Majelis Dalami Legal Standing Termohon

Mataram, 14 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 023/KINTB/PSI-REG/X/2025 antara Lumbung Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) selaku Pemohon dengan CV. Fortuna sebagai Termohon. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon LAUK hadir secara langsung yang diwakili oleh Ketua LAUK. Sementara itu, Termohon CV. Fortuna hadir melalui kuasa yang telah diberikan. Sidang kali ini mengagendakan Pemeriksaan Awal Lanjutan, setelah sebelumnya masing-masing pihak sempat tidak menghadiri persidangan di kali persidangan.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB dalam persidangan secara mendalam mempertanyakan sejumlah aspek krusial, di antaranya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon, kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam menangani sengketa informasi publik, serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu anggota Majelis menyoroti secara khusus legal standing Termohon CV. Fortuna, mengingat perkara ini menjadi yang pertama kali disidangkan oleh KI NTB dengan Termohon yang bukan berasal dari lembaga negara atau badan publik konvensional. Hal tersebut memicu adu argumentasi antara Pemohon dan Termohon dalam persidangan.

Meski berlangsung perdebatan argumentatif, sidang tetap berjalan dengan tertib, kondusif, dan menjunjung tinggi etika persidangan. Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan argumentasi para pihak, Ketua Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada agenda sidang berikutnya.

Komisi Informasi Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 14 Januari 2026)