Mataram, 23 Februari 2026 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gedung Tambora ,Aula Cilinaya Balai Bahasa Provinsi NTB.
Forum yang digelar oleh Balai Bahasa Provinsi NTB yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 14.30 WITA dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, M. Zaini, serta perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang mewakili unsur pendidikan, kepolisian, pemerintahan, universitas, serta insan pers.
Strategi Mempertahankan Keterbukaan Informasi
Dalam pemaparannya, Ketua KI NTB, M. Zaini, menitikberatkan materi pada strategi mempertahankan pelaksanaan keterbukaan informasi dan optimalisasi layanan publik.
Beliau menjelaskan pengertian keterbukaan informasi publik sebagai hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, beliau menguraikan klasifikasi informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbuka serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Tidak hanya itu, M. Zaini juga memaparkan standar layanan informasi publik yang wajib dipenuhi oleh badan publik, mulai dari mekanisme permohonan informasi hingga jangka waktu pelayanan. Di akhir sesi materi, beliau menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sorotan terhadap Literasi Bahasa NTB
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Bahasa Provinsi NTB, Zam Zam Hariro, dalam materinya mengungkapkan bahwa Provinsi NTB saat ini berada pada posisi kedua terbawah dalam literasi bahasa secara nasional. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Balai Bahasa untuk meningkatkan capaian literasi di daerah.
Ia berharap melalui forum konsultasi publik ini, berbagai masukan konstruktif dari pemangku kepentingan dapat memperkuat program peningkatan literasi bahasa di NTB.
Peran KI NTB dalam Sosialisasi KIP
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan strategi KI NTB dalam menyebarluaskan peran dan fungsi lembaga kepada masyarakat luas, mengingat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih dianggap sebagai hal yang relatif baru dan belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KI NTB menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media, monitoring dan evaluasi sampai tingkat desa, kerja sama dengan badan publik, pemanfaatan media massa, maupun platform digital, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak atas informasi publik.
Penandatanganan Berita Acara
Kegiatan Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 ditutup dengan sesi review draft pelayanan Balai Bahasa Provinsi NTB oleh panitia dan peserta, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KI NTB menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil pertemuan di Gedung Tambora-Aula Cilinaya Balai Bahasa Provinsi NTB pada 23 Februari 2026)