Mataram, 2 Februari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menerima kunjungan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB dalam rangka penyerahan Laporan Tahunan PPID Tahun 2025, Senin (2/2/2026).
Tim PPID KPU Provinsi NTB yang berjumlah tiga orang tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi NTB, L. Nizamudin Arungan,S.Sos.,M.Si Kedatangan rombongan diterima langsung oleh salah satu Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med.
Penyerahan laporan tahunan PPID ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 56, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada Komisi Informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Sansuri menyampaikan apresiasi atas kepatuhan KPU Provinsi NTB dalam menjalankan kewajiban pelaporan tahunan PPID. Ia menegaskan bahwa PPID KPU Provinsi NTB tercatat sebagai badan publik kelima yang telah menyerahkan laporan tahunannya kepada KI NTB pada tahun ini.
“Kami mengapresiasi KPU Provinsi NTB yang telah melaksanakan kewajiban ini tepat waktu. Kami berharap seluruh badan publik di Provinsi NTB dapat segera menyerahkan laporan tahunan PPID, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Sansuri.
Komisi Informasi Provinsi NTB terus mendorong peningkatan kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil pertemuan di ruang rapat KI NTB pada 2 Februari 2026)