Berita Resmi Komisi Informasi Provinsi NTB
Mataram, 2 Desember 2025
Sidang ajudikasi non-litigasi Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor register 022/KINTB/PSI-REG/X/2025 yang mempertemukan GMPRI sebagai Pemohon dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I) sebagai Termohon, kembali digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, di Ruang Sidang KI NTB.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri, serta didampingi oleh anggota majelis Asraruddin dan M. Zaini, tetap dilaksanakan meskipun pihak Pemohon tidak hadir dalam persidangan. Sementara itu, pihak Termohon hadir memenuhi panggilan sidang.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan. Ketua Majelis, Sansuri, membacakan amar putusan di hadapan peserta sidang yang hadir. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan menolak permohonan Pemohon dan menjatuhkan putusan sela.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi NTB tidak memiliki kewenangan absolut maupun kewenangan relatif untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi yang diajukan, mengingat BWS NT I merupakan badan publik pusat, sehingga kewenangan penyelesaian sengketa berada pada Komisi Informasi Pusat.
Dengan ditetapkannya putusan sela ini, proses sengketa informasi antara GMPRI dan BWS NT I dinyatakan selesai di tingkat Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH)
—
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 2 Desember 2025)