Mataram, 14 November 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan sidang awal Ajudikasi Non Litigasi atas sengketa informasi publik dengan Nomor Register 024/KINTB/PSI-REG/X/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan melawan Termohon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Asraruddin, dengan Anggota Majelis M. Zaini dan Sansuri, serta menghadirkan Mediator Suaeb Qury. Pada kesempatan tersebut, Pemohon hadir langsung dalam persidangan, sementara Termohon tidak menghadiri sidang tanpa memberikan keterangan resmi.
Ketua Majelis menegaskan bahwa kehadiran para pihak merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Karena ketidakhadiran Termohon, Majelis memutuskan untuk menunda persidangan, dan sidang akan dijadwalkan kembali setelah adanya pemberitahuan resmi dari Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB.
Komisi Informasi NTB terus berkomitmen untuk memastikan proses penyelesaian sengketa informasi publik berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
—
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Sidang Ajudikasi NonLitigasi atas sengketa informasi publik pada 14 November 2025)