Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Komisi Informasi NTB Bacakan Dua Putusan Sengketa Informasi, Permohonan LAUK Dikabulkan Seluruhnya

Komisi Informasi NTB Bacakan Dua Putusan Sengketa Informasi, Permohonan LAUK Dikabulkan Seluruhnya

Mataram, 13 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini menggelar dua Sidang Sengketa Informasi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB.

Sidang putusan pertama dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA, mempertemukan Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) dengan Termohon Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lombok Tengah. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Asraruddin, dengan Anggota Majelis Sansuri dan Suaeb. Dalam persidangan tersebut, hanya Pemohon yang hadir, sementara Termohon tidak menghadiri sidang putusan.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WITA, Komisi Informasi Provinsi NTB kembali melaksanakan sidang putusan sengketa informasi antara LAUK sebagai Pemohon melawan Dinas Perindustrian Provinsi NTB sebagai Termohon. Sidang kedua ini diketuai oleh Sansuri, dengan Anggota Majelis Suaeb dan M. Zaini. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam dua sidang putusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB memutuskan mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon. Putusan tersebut menegaskan kewajiban badan publik untuk memberikan dokumen informasi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik serta mendorong badan publik agar menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Adapun salinan resmi putusan dapat diunduh melalui website resmi Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 13 Januari 2026)