Mataram – Rabu, 28 Januari 2026.
Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) melaksanakan dua Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB.
Sidang pertama merupakan sengketa informasi dengan Nomor Register 026/KINTB/PSI-REG/XI/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M. Zaini dengan anggota Sansuri dan Asraruddin.
Sidang kedua adalah sengketa informasi dengan Nomor Register 023/KINTB/PSI-REG/X/2025 antara Pemohon LAUK melawan Termohon CV. Fortuna, yang diketuai oleh Badrun A.M. dengan Anggota Sansuri dan M.Zaini.
Kedua sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan dan hanya dihadiri oleh pihak Termohon, sementara Pemohon tidak hadir. Meski demikian, majelis tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sidang pertama yang dimulai pukul 09.00 WITA, Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi NTB mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, sehingga Termohon BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB diwajibkan memberikan dokumen informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.
Sementara itu, pada sidang kedua yang berlangsung pukul 10.00 WITA, Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon dalam sengketa informasi antara LAUK dengan CV. Fortuna.
Putusan Sidang dapat dilihat dan diunduh di website resmi Komisi Informasi Provinsi NTB. Mulai hari ini, masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan Komisi Informasi Provinsi NTB melalui siaran langsung di media sosial Facebook Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 28 Januari 2026)