Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Komisi Informasi NTB Gelar Sidang Kedua Sengketa LAUK vs PDAM Lombok Tengah

Komisi Informasi NTB Gelar Sidang Kedua Sengketa LAUK vs PDAM Lombok Tengah

Mataram – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan Nomor Register 019/KINTB/PSI-REG/VII/2025 pada Senin (27/8/2025). Sengketa ini diajukan oleh Pemohon, Lumbok Ate Untuk Kemanusian (LAUK), terhadap Termohon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtha Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang kedua yang merupakan agenda pembuktian ini dihadiri langsung oleh Pemohon. Dari pihak Termohon hadir melalui kuasanya. Majelis Komisioner pada persidangan hari ini lebih banyak menggali terkait alur permintaan dokumen oleh Pemohon hingga jawaban yang diberikan oleh Termohon. Selain itu, salah satu anggota majelis juga menanyakan urgensi permintaan dokumen tersebut bagi Pemohon.

Adapun dokumen yang diminta Pemohon meliputi:

  1. Salinan dokumen informasi belanja perjalanan dinas Direktur Utama dan seluruh pegawai PDAM Tirtha Ardhia Rinjani Lombok Tengah tahun 2023 dan 2024, baik perjalanan ke luar daerah maupun dalam wilayah NTB.

  2. Salinan dokumen informasi belanja pemeliharaan jaringan/instalasi, kendaraan operasional, serta kantor pusat dan cabang pada tahun 2023 dan 2024.

Dalam kesimpulannya, Pemohon menyatakan harapannya agar seluruh permintaan informasi dapat dikabulkan, mengingat dokumen tersebut bersifat terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Termohon melalui kuasanya tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa dokumen yang diminta tidak dapat diberikan. Termohon juga berharap majelis menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pemohon untuk memperkuat dalil permintaan informasi.

Menutup persidangan, Ketua Majelis memutuskan untuk menunda jalannya ajudikasi dan akan melanjutkan pada sidang berikutnya sesuai jadwal yang akan diberitahukan oleh Panitera. (RH)