Mataram – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan nomor register sengketa 019/KINTB/PSI-REG/VII/2025, antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardha Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (3/9/2025).
Sidang putusan yang dipimpin oleh Badrun AM sebagai Ketua Majelis, dengan Sansuri dan M. Zaini sebagai anggota, tetap dilaksanakan meskipun pihak Pemohon maupun Termohon tidak hadir. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh seluruh anggota majelis.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis membacakan bahwa KI NTB mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk memberikan semua dokumen informasi publik yang diminta oleh LAUK. Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan majelis terhadap permohonan dan bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Majelis menegaskan, putusan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh Termohon. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik Pemohon maupun Termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan Komisi Informasi.
Putusan ini kembali menegaskan peran Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai lembaga yang berwenang memastikan keterbukaan informasi publik, serta menjadi ruang penyelesaian sengketa informasi secara independen, adil, dan transparan. (RH)