Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Komisi Informasi NTB Kabulkan Permohonan LAUK dalam Sengketa Informasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah

Komisi Informasi NTB Kabulkan Permohonan LAUK dalam Sengketa Informasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah

Mataram – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 017/KINTB/PSI-REG/VI/2025, antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (3/9/2025).

Sidang yang digelar di ruang sidang KI NTB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Zaini, bersama dua Anggota Majelis, Sansuri dan Badrun AM. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner. Dalam persidangan, hadir dari pihak Termohon, sementara Pemohon tidak hadir.

Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan alat bukti, Majelis Komisioner akhirnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Ketua Majelis, M. Zaini, dalam pembacaan putusannya memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh dokumen informasi publik yang diminta oleh Pemohon.

Lebih lanjut, Majelis Komisioner menegaskan bahwa apabila salah satu pihak, baik Pemohon maupun Termohon, tidak menerima putusan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak terkait berhak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan keberatan ini dapat dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan KI NTB diterima berdasarkan alat bukti penerimaan resmi.

Dengan demikian, putusan ini menegaskan komitmen KI NTB dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (RH)