Mataram—Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat hari ini, Rabu (3/9/2025), kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan nomor register sengketa 015/KINTB/PSI-REG/VI/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) terhadap Termohon Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI NTB, yakni Badrun AM sebagai Ketua Majelis, serta Suaeb dan M. Zaini sebagai anggota, berlangsung dengan agenda pembacaan putusan. Pada persidangan kali ini, hanya pihak Termohon yang hadir, sementara Pemohon tidak menghadiri sidang.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis menyatakan bahwa Komisi Informasi NTB mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh dokumen informasi publik yang diminta. Putusan tersebut dibacakan secara kolektif oleh seluruh anggota majelis.
Majelis Komisioner menegaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila ada pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi, baik Pemohon maupun Termohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang. Keberatan tersebut dapat diajukan paling lambat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Komisi Informasi diterima, berdasarkan alat bukti penerimaan resmi.
Putusan ini menegaskan komitmen Komisi Informasi NTB untuk menjamin keterbukaan informasi publik, khususnya dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas badan publik di daerah. (RH)