Mataram, 21 November 2025 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi dengan nomor register 026/KINTB/PSI-REG/XI/2025, antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan melawan Termohon BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB.
Sidang awal tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Sansuri, dengan Anggota Majelis Asraruddin dan Badrun AM. Pada agenda persidangan ini, pihak Termohon hadir secara langsung, sementara pihak Pemohon tidak dapat menghadiri sidang dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi melalui surat.
Dalam pembukaan persidangan, Ketua Majelis Sansuri menyampaikan apresiasi atas kehadiran perwakilan Termohon serta memberikan penjelasan terkait tata tertib dan ketentuan dalam proses ajudikasi di Komisi Informasi. Majelis juga menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam rangka memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan transparan dan sesuai mekanisme.
Namun karena Pemohon tidak dapat hadir, Majelis memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Ketua Majelis kemudian menunda jalannya persidangan, dan menyatakan bahwa jadwal sidang lanjutan akan ditetapkan kemudian oleh Panitera dan disampaikan secara resmi kepada para pihak.
Komisi Informasi Provinsi NTB tetap berkomitmen menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (RH)
—
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 21 November 2025.)