Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Majelis Komisi Informasi NTB Kabulkan Permohonan Sadam Husen dalam Sengketa Informasi

Majelis Komisi Informasi NTB Kabulkan Permohonan Sadam Husen dalam Sengketa Informasi

Mataram, 2 Februari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Sengketa Informasi dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor Register 029/KINTB/PSI-REG/XI/2025, antara Pemohon Sadam Husen melawan Termohon SMPN 1 Praya Barat, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Badrun A.M., dengan anggota majelis Suaeb dan M. Zaini. Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi NTB dan dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon tanpa kuasa perwakilan.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Putusan tersebut dibacakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Komisi Informasi dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis menyampaikan penjelasan bahwa apabila Pemohon maupun Termohon tidak menerima hasil putusan tersebut, maka masing-masing pihak diberikan hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan dibacakan.

Adapun salinan lengkap putusan dapat dilihat dan diunduh melalui website resmi Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai bagian dari keterbukaan akses informasi kepada publik. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 2 Februari 2026)