Mataram, 18 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Sengketa 013/KINTB/PSI-REG/VI/2025. Sidang mempertemukan Pemohon, lembaga Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK), melawan Termohon, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang berlangsung di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi NTB dan dipimpin oleh Ketua Majelis M. Zaini, dengan anggota majelis Sansuri dan Badrun AM, serta Asraruddin sebagai mediator. Kedua belah pihak hadir dalam sidang, di mana pihak Termohon diwakili oleh kuasanya.
Dalam persidangan awal ini, Majelis Komisioner lebih menekankan pembahasan seputar kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak, serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat diberikan kesempatan berbicara oleh Ketua Majelis, perwakilan LAUK menyampaikan bahwa selama ini pihak Termohon dinilai kurang terbuka dalam memberikan akses informasi publik. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa dari pihak Termohon yang menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Majelis menyarankan agar kedua pihak menempuh jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian. Namun, pihak Pemohon menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi, sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.
Majelis Komisioner kemudian menutup sidang dengan menyampaikan bahwa proses ajudikasi akan dilanjutkan pada minggu depan, setelah adanya pemberitahuan resmi dari panitera terkait jadwal sidang selanjutnya.(RH)