Mataram, 11 Maret 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 004/KINTB/PSI-REG/I/2026 antara Pemohon (Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB (FP4-NTB) dan Termohon Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (DLH Loteng). Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang KI NTB, Kota Mataram.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri dengan anggota majelis Suaeb dan Armansyah, serta didampingi mediator Husna Fatayati.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon hadir memenuhi panggilan sidang. Namun, pihak Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan. Ketidakhadiran Pemohon telah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi kepada Komisi Informasi Provinsi NTB dengan perihal permohonan penundaan persidangan.
Berdasarkan kondisi tersebut, Ketua Majelis memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dijadwalkan kembali pada pekan depan setelah Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB menerbitkan surat pemberitahuan jadwal sidang berikutnya kepada para pihak.
Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak agar dapat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi NTB terus berkomitmen menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi secara terbuka, adil, dan profesional sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 11 Maret 2026)