Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sengketa Informasi LAUK dan Disnakertrans NTB Berakhir Damai, Dokumen Disepakati Diserahkan

Sengketa Informasi LAUK dan Disnakertrans NTB Berakhir Damai, Dokumen Disepakati Diserahkan

Mataram, 22 Desember 2025 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menggelar Sidang Sengketa Informasi antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) dengan Termohon Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB (Disnakertrans NTB). Sidang berlangsung di ruang sidang KI NTB dengan agenda pemeriksaan awal sengketa informasi publik.

Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis M.Zaini, dengan anggota majelis Sansuri dan Asraruddin, serta Suaeb bertindak sebagai mediator. Sidang dihadiri langsung oleh Ketua LAUK selaku Pemohon, sementara dari pihak Termohon hadir melalui kuasa yang telah ditunjuk secara resmi.

Agenda sidang meliputi pemeriksaan kedudukan hukum Pemohon dan Termohon, kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam penyelesaian sengketa informasi publik, serta pemeriksaan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Pemohon LAUK menyampaikan latar belakang permohonan informasi yang diajukan kepada Disnakertrans NTB. LAUK menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut berkaitan dengan data penerima jaminan asuransi, khususnya bagi para petani. Dalam kesempatan itu, LAUK juga menghadirkan beberapa perangkat desa (Kepala Dusun) yang menyampaikan adanya petani di wilayahnya yang belum memperoleh hak jaminan asuransi.

Sementara itu, pihak Termohon Disnakertrans NTB menjelaskan bahwa data penerima jaminan asuransi yang dimohonkan oleh LAUK bersumber dari pemerintah kabupaten/kota. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi terhadap permohonan informasi yang disengketakan.

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Sidang mewajibkan Pemohon dan Termohon untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, dan pihak Termohon menyatakan bersedia memberikan dokumen yang diminta oleh LAUK, sehingga sengketa informasi publik tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 22 Desember 2025)