Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi LAUK vs Dinas Perindustrian NTB Berlangsung Kondusif

Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi LAUK vs Dinas Perindustrian NTB Berlangsung Kondusif

Mataram, 7 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register: 027/KINTB/PSI-REG/XI/2025, antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

Sidang ajudikasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi NTB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri, dengan anggota majelis Suaeb dan M. Zaini. Sidang ini turut dihadiri oleh para pihak, baik dari Pemohon maupun Termohon.

Agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian, yang diawali dengan pertanyaan dari Majelis kepada Pemohon dan Termohon terkait pembuktian atas permintaan informasi yang disengketakan. Majelis menggali keterangan para pihak mengenai klaim Termohon bahwa seluruh informasi yang dimohonkan telah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

Dalam jalannya persidangan, sempat terjadi perdebatan yang cukup dinamis antara Pemohon dan Termohon. Meski demikian, Majelis mampu mengendalikan jalannya sidang sehingga tetap berlangsung tertib dan kondusif sesuai dengan tata tertib persidangan Komisi Informasi.

Pada kesempatan penyampaian kesimpulan, Pemohon menyampaikan harapan agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan. Sementara itu, pihak Termohon menyampaikan permohonan maaf atas segala bentuk pelayanan yang dirasa kurang berkenan bagi Pemohon.

Termohon juga menegaskan kembali kepada Majelis bahwa seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon telah tersedia secara terbuka dan dapat diakses melalui website resmi Dinas Perindustrian Provinsi NTB, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 7 Januari 2026)