Mataram, 20 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menggelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi antara Pemohon Saddam Husen dengan Termohon SMP Negeri 1 Praya Barat yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi NTB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Badrun AM, dengan anggota majelis Suaeb dan M. Zaini, serta Sansuri selaku mediator. Dalam persidangan ini, hanya Pemohon yang hadir, sementara Termohon SMPN 1 Praya Barat tidak menghadiri sidang meskipun telah dijadwalkan.
Walaupun hanya dihadiri oleh Pemohon, Majelis Komisioner tetap melanjutkan persidangan karena termohon sudah diberikan kesempatan untuk dipanggil 2 kali dengan agenda pemeriksaan awal. Dalam jalannya sidang, anggota majelis menggali dan mempertanyakan sejumlah hal penting, antara lain kedudukan hukum Pemohon , kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTB dalam penyelesaian sengketa informasi publik, serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan pemberian kesimpulan, Pemohon menyatakan telah merasa cukup dan tidak menambahkan keterangan maupun dokumen pendukung lainnya.
Di akhir persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, setelah Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB menerbitkan undangan pemanggilan resmi kepada Pemohon dan Termohon.
Komisi Informasi Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 20 Januari 2026)