Mataram, 18 Februari 2026 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi antara Pemohon Winoto dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah.
Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis M. Zaini, dengan Anggota Majelis Sansuri dan Badrun AM. Agenda persidangan adalah Pembuktian Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi.
Persidangan dihadiri oleh Pemohon yang hadir melalui kuasa, sementara pihak Termohon tidak dapat menghadiri sidang karena masih mengikuti agenda persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.
Menariknya, saksi yang diminta langsung oleh Majelis KI NTB dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Dalam agenda pembuktian lanjutan tersebut, Pemohon mengajukan bukti tambahan berupa kwitansi pembelian tanah yang menjadi objek sengketa.
Majelis juga memperdalam keterangan saksi, khususnya terkait keberadaan dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kanwil BPN Provinsi NTB serta mempertanyakan aspek administrasi pertanahan, termasuk dokumen warkah yang berkaitan dengan objek sengketa.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pada akhir persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan. Pemohon menyatakan akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda Pembacaan Putusan, yang akan dilaksanakan setelah penetapan jadwal resmi oleh Panitera KI NTB.
Dengan terselenggaranya persidangan ini, KI NTB menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 18 Februari 2026)