Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Pembuktian Sengketa Informasi LAUK vs BPJS Ketenagakerjaan NTB Fokus pada Kewenangan PPID

Sidang Pembuktian Sengketa Informasi LAUK vs BPJS Ketenagakerjaan NTB Fokus pada Kewenangan PPID

Mataram, 15 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi antara Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) selaku Pemohon dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB sebagai Termohon. Sidang dengan nomor register 026/KINTB/PSI-REG/XI/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi NTB dan dipimpin oleh Ketua Majelis M. Zaini, dengan Anggota Majelis Asraruddin dan Sansuri.

Sidang sengketa informasi tersebut dihadiri langsung oleh pihak Termohon, sementara Pemohon hadir melalui kuasa. Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian dari para pihak terkait permohonan informasi yang disengketakan.

Dalam jalannya persidangan, Anggota Majelis secara lebih rinci mempertanyakan kedudukan dan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Provinsi NTB, khususnya terkait permohonan dokumen yang diajukan oleh Pemohon. Pihak Termohon menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan seharusnya diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang berkantor di Jakarta, bukan kepada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB.

Menanggapi hal tersebut, dalam kesimpulannya Pihak Pemohon menyampaikan harapan agar seluruh dokumen yang diminta dapat diberikan, mengingat Pemohon telah menyerahkan bukti-bukti pendukung dalam persidangan.

Sementara itu, dari pihak Termohon mengklarifikasi bahwa BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun tetap menekankan adanya batasan kewenangan terkait dokumen tertentu yang berada di tingkat pusat.

Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH/IJ)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 15 Januari 2026)