Mataram – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) dan Termohon Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi NTB, Rabu (10/9/2025). Sidang ini tercatat dengan nomor register 006/KINTB/PSI-REG/VIII/2025.
Sidang pemeriksaan awal yang berlangsung di Ruang Sidang KI NTB ini dipimpin oleh Asraruddin selaku Ketua Majelis, dengan anggota Sansuri dan M. Zaeni, serta Suaeb sebagai mediator. Agenda sidang adalah pembacaan putusan, yang dihadiri langsung oleh perwakilan dari kedua belah pihak.
Pada sidang ini, Komisi Informasi memeriksa kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon, serta menilai permohonan sengketa informasi. Adapun tuntutan Pemohon kepada Termohon meliputi:
-
Salinan dokumen jumlah keseluruhan tunggakan pajak periode Januari–Mei 2025.
-
Salinan dokumen nama-nama OPD dan SKPD yang menunggak pajak.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan kesimpulan:
"Bahwa kami mendengar Kabupaten Lombok Tengah masih menunggak membayar pajak negara. Sebagai civil society, kami merasa terpanggil untuk memastikan apakah benar Pemda Loteng mengalami penunggakan tersebut. Dari latar belakang itu, kami memohon dokumen kepada Bappenda Provinsi NTB. Namun, karena tidak ada respon, kami mengajukan sengketa ke KI NTB. Kami berharap Termohon dapat memberikan dokumen yang kami minta, sehingga dapat terlihat apakah benar terjadi penunggakan tersebut."
Sementara itu, Termohon melalui Sekretaris Bappenda NTB memberikan kesimpulan:
"Memang benar kami menerima surat permintaan dokumen tersebut. Namun, kami mengalami miskomunikasi di internal kantor, sehingga terlambat menjawab surat permohonan. Atas kesalahan ini, kami menyampaikan permohonan maaf."
Majelis Komisioner kemudian menawarkan upaya mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa. Tawaran ini diterima oleh kedua belah pihak. Dalam proses mediasi yang berlangsung dialogis, Termohon menyatakan kesediaannya membuka akses informasi yang diminta, yaitu menyerahkan dokumen terkait tunggakan pajak periode Januari–Mei 2025 beserta daftar OPD dan SKPD yang menunggak.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran Komisi Informasi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi secara independen, adil, dan transparan. (PKL-KI)