Mataram, 13 Januari 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) melaksanakan Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 032/KINTB/PSI-REG/XII/2025 antara Pemohon Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB (FP4-NTB) melawan Termohon Pemerintah Desa Bunut Baok, Kabupaten Lombok Tengah, yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi NTB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Sansuri, dengan didampingi Anggota Majelis M. Zaini dan Asraruddin. Adapun Mediator dalam perkara ini adalah Badrun AM.
Agenda sidang yang digelar adalah Pemeriksaan Awal. Namun demikian, sidang hanya dihadiri oleh pihak Pemohon, sementara pihak Termohon tidak hadir tanpa keterangan.
Sehubungan dengan tidak hadirnya Termohon, Ketua Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan.
Majelis menyampaikan bahwa pemanggilan sidang selanjutnya akan dilakukan melalui surat resmi oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Informasi Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi publik secara profesional, adil, dan transparan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik. (RH)
-----
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 13 Januari 2026)