Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs BPJS Ketenagakerjaan NTB Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs BPJS Ketenagakerjaan NTB Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Mataram, 11 Desember 2025 – Komisi Informasi Provinsi NTB kembali menggelar sidang sengketa informasi dengan nomor register 026/KINTB/PSI-REG/XI/2025 antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB.

Sidang dipimpin oleh Suaeb selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Sansuri dan Asraruddin. Adapun proses mediasi dalam sengketa ini juga difasilitasi langsung oleh Suaeb sebagai mediator.

Pemohon hadir secara langsung, sementara dari pihak Termohon hadir melalui kuasa yang ditunjuk. Sidang awal lanjutan ini mengagendakan beberapa hal penting, yaitu:

  1. Pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Termohon.

  2. Pemeriksaan mengenai kewenangan Komisi Informasi NTB dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.

  3. Pembahasan terkait batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis memberikan ruang bagi Pemohon untuk menjelaskan latar belakang permintaan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan NTB. Pihak Termohon juga diberikan kesempatan untuk memaparkan tugas dan fungsi (tupoksi) BPJS Ketenagakerjaan dalam konteks permohonan informasi tersebut.

Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Kantor Komisi Informasi NTB tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, sengketa informasi ini akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian, yang jadwalnya akan ditetapkan kemudian oleh Majelis. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 11 Desember 2025)