Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs Dinas PUPR Lombok Tengah Ditunda, Kedua Pihak Tidak Hadir

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs Dinas PUPR Lombok Tengah Ditunda, Kedua Pihak Tidak Hadir

Mataram, 5 Maret 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 002/KINTB/PSI-REG/I/2026 antara Pemohon Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB (FP4-NTB) dengan Termohon Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi NTB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri, dengan anggota majelis Husna Fatayati dan Armansyah Putra. Sementara itu, mediator yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Sahnam.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan awal terhadap permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon. Namun, persidangan berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon.

Pihak pemohon sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Informasi Provinsi NTB yang menyampaikan ketidakhadirannya dalam sidang tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kuasa hukum pemohon pada waktu yang bersamaan telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Agama Praya yang jadwalnya lebih dahulu ditetapkan, sehingga harus menghadiri persidangan tersebut.

Sementara itu, dari pihak termohon Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah tidak menyampaikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam persidangan.

Karena sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak, Ketua Majelis memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali sidang pada minggu depan. Penjadwalan ulang tersebut akan disampaikan melalui undangan resmi dari Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB kepada para pihak yang bersengketa.

Komisi Informasi Provinsi NTB berharap pada sidang berikutnya kedua pihak dapat hadir sehingga proses penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait keterbukaan informasi publik. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 5 Maret 2026)