Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs Disperkim Lombok Tengah Tetap Dilanjutkan Meski Termohon Tidak Hadir

Sidang Sengketa Informasi LAUK vs Disperkim Lombok Tengah Tetap Dilanjutkan Meski Termohon Tidak Hadir

Mataram, 7 Januari 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali menggelar Sidang Sengketa Informasi antara Pemohon Lumbok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah. Sidang tersebut tercatat dengan Nomor Register 024/KINTB/PSI-REG/X/2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Asraruddin, dengan anggota majelis Sansuri dan Suaeb. Persidangan dihadiri oleh pihak Pemohon dari LAUK, sementara pihak Termohon tidak hadir tanpa keterangan.

Meskipun tanpa kehadiran Termohon, Ketua Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agenda sidang pada kesempatan tersebut adalah pembuktian.

Dalam persidangan, Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan keterangan terkait latar belakang permohonan informasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah hingga berlanjut pada pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi NTB.

Pemohon LAUK selanjutnya menjelaskan bukti-bukti pendukung yang diajukan, khususnya berupa dokumentasi papan proyek pengumuman. Pemohon menerangkan bahwa hanya sebagian papan proyek yang berhasil didokumentasikan dan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Pada bagian kesimpulan, Pemohon menyampaikan tambahan keterangan sekaligus permohonan maaf kepada Majelis karena pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir, disebabkan harus mendampingi masyarakat ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Pemohon juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi NTB atas dukungan putusan yang adil selama ini. Menurut Pemohon, putusan-putusan KI NTB telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Tengah, khususnya bagi masyarakat, termasuk para petani tembakau, yang kini dapat mengakses informasi publik secara lebih jelas dan transparan. (RH)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 7 Januari 2026)