Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Sidang Sengketa Informasi Publik: Termohon Mangkir Dua Kali, Sidang Tetap Berlanjut

AlLF7RZnoURabjlOJ9bq9gL4i8fOPebphvXaP8TU

Mataram – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi pada Kamis (14/8/2025) dengan nomor register 016/KINTB/PSI-REG/VI/2025. Sengketa ini melibatkan Pemohon Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) melawan Termohon Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Sidang awal lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sansuri, dengan anggota Asraruddin dan M. Zaini, berlangsung di ruang sidang KI NTB. Pemohon hadir melalui kuasa, sementara pihak termohon kembali tidak hadir tanpa keterangan untuk kedua kalinya.

Meski termohon absen, majelis tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik. Dalam kesempatan berbicara, perwakilan LAUK menyampaikan harapan agar majelis mengabulkan permintaan dokumen yang diajukan, mengingat ketidakhadiran termohon dalam dua kali persidangan.

Ketua Majelis akhirnya menunda sidang tanpa proses mediasi karena ketidakhadiran pihak termohon. Jadwal persidangan berikutnya akan diumumkan oleh panitera.(RH)