Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Termohon Dua Kali Absen, Sidang Sengketa Informasi BUMDes Terong Tawah Tetap Dilanjutkan oleh KI NTB

Termohon Dua Kali Absen, Sidang Sengketa Informasi BUMDes Terong Tawah Tetap Dilanjutkan oleh KI NTB

Mataram, 12 Maret 2026 – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melanjutkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 006/KINTB/PSI-REG/II/2026 antara Agus Sueb Biantara selaku Pemohon melawan Pemerintah Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat selaku Termohon, pada Kamis (12/3).

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Sansuri selaku Ketua Majelis, serta Husna Fatayati dan Sahnam masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan tersebut, Termohon kembali tidak menghadiri persidangan untuk kedua kalinya, meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Komisioner.

Berdasarkan asas penyelesaian sengketa informasi publik yang cepat, tepat, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis Komisioner memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Pemohon terkait informasi yang dimohonkan.

Adapun informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon meliputi:

  1. Salinan Data Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Desa Terong Tawah Tahun 2022, 2023, dan 2024.

  2. Salinan Data Laporan Keuangan BUMDes Desa Terong Tawah Tahun 2022, 2023, dan 2024.

  3. Data Susunan Kepengurusan BUMDes Desa Terong Tawah Tahun 2022, 2023, dan 2024.

Pada tahap pembuktian ini, Majelis Komisioner mendengarkan keterangan Pemohon serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan guna memastikan keberadaan serta status keterbukaan informasi yang dimohonkan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi NTB. (RH-HF)

-----

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 12 Maret 2026)