Welcome to Komisi Informasi NTB Official Website

(0370) 7507023

Berita

Termohon Mangkir, Komisi Informasi NTB Tunda Sidang Sengketa Informasi Saddam Husen vs SMPN 1 Praya Barat

Termohon Mangkir, Komisi Informasi NTB Tunda Sidang Sengketa Informasi Saddam Husen vs SMPN 1 Praya Barat

Mataram, 2 Desember 2025 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) kembali melaksanakan sidang ajudikasi nonlitigasi terkait penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 029/KINTB/PSI-REG/XI/2025, antara Pemohon Saddam Husen melawan SMPN 1 Praya Barat selaku Termohon.

Sidang yang digelar pada hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Badrun, A.M., dengan Anggota Majelis M. Zaini dan Suaeb, serta dihadiri oleh Pemohon. Namun, Termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Majelis.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal, yang meliputi pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak serta penilaian terkait batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidakhadiran Termohon menyebabkan proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan hingga waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Komisi Informasi Provinsi NTB melalui Panitera akan memberikan pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang berikutnya kepada para pihak sesuai prosedur yang berlaku. (RH)

_____

Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan sidang Ajudikasi nonlitigasi di ruang sidang KI NTB pada 2 Desember 2025)