Mataram, 26 November 2025 — Tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Komisi Informasi Provinsi NTB melaksanakan penilaian terhadap Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Kegiatan berlangsung di Ruang Anggrek, Kantor Gubernur NTB, sebagai bagian dari rangkaian Monev tahunan yang menilai kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Monev ini menekankan aspek komitmen, inovasi, penguatan digitalisasi, serta keberlanjutan tata kelola informasi.
Tim disambut oleh Aang Rizal Zamroni, SH., MH., Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum. Dalam paparannya, ia menyampaikan gambaran umum perkembangan PPID Biro Hukum, termasuk strategi peningkatan layanan, pemutakhiran website, serta langkah menuju integrasi digital layanan permintaan dokumen. Ia juga menegaskan bahwa Biro Hukum terus memperkuat kolaborasi internal guna memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan dan akuntabel.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Ketua Komisi Informasi NTB menekankan bahwa keterbukaan informasi pada Biro Hukum memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan regulasi daerah. Ia mengingatkan pentingnya updating data regulasi serta memastikan dokumen hukum tersedia secara mudah bagi publik. Wakil Ketua Komisi Informasi NTB juga menambahkan bahwa aspek digitalisasi harus menjadi prioritas, terutama mengingat tuntutan masyarakat yang semakin menghendaki layanan cepat dan terintegrasi.
Sementara itu, Komisioner Sansuri memberikan catatan mengenai pentingnya konsistensi pengisian DIP (Daftar Informasi Publik), khususnya pada kategori informasi berkala dan setiap saat. kemudian beliau mempertanyakan bagimana pengelolaan dokumen pengadaan barang dan jasa dan juga mengapresiasi upaya Biro Hukum yang telah menyiapkan perangkat layanan, namun mengingatkan perlunya penyempurnaan agar sesuai dengan standar nasional. Komisioner Suaeb menambahkan bahwa Biro Hukum perlu memperkuat dokumentasi proses pelayanan sehingga setiap permintaan informasi memiliki rekam jejak yang jelas sebagai bentuk akuntabilitas publik dan mempertanyakan adakah jumlah permintaan informasi penyandang disabilitas.
Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa Biro Hukum Setda NTB dapat terus meningkatkan kualitas layanan PPID secara berkelanjutan. Tim Komisi Informasi NTB menyatakan bahwa hasil penilaian Monev ini akan menjadi bagian dari laporan resmi tahunan yang bertujuan mendorong semua perangkat daerah semakin terbuka, responsif, dan inovatif dalam memberikan layanan informasi bagi masyarakat. (RH)
—
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan kunjungan Visitasi Tim KI NTB ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB pada 26 November 2025.)