Mataram, 11 November 2025 — Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada Selasa, 11 November 2025. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muslim, S.T., M.Si., beserta jajaran di Ruang Rapat kantor Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Muslim menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kedatangan tim Visitasi KI NTB. Ia menegaskan komitmen Dinas untuk meningkatkan keterbukaan dan kualitas layanan informasi publik demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada sesi presentasi, Kepala Dinas menjelaskan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Presentasi teknis dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pesisir dan Pengawasan Pulau-Pulau Kecil, L. Parja Dinata, yang memaparkan inovasi layanan dan mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Dinas.
Salah satu inovasi yang dipaparkan adalah aplikasi Marlin NTB, yang berfungsi sebagai sarana pelaporan pengawasan wilayah. Parja Dinata menjelaskan fitur dasar aplikasi tersebut serta manfaatnya dalam mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran di wilayah perairan provinsi. Selain itu, Parja juga memaparkan perkembangan PPID dan tantangan yang dihadapi ke depan dalam pengelolaan informasi publik di sektor kelautan dan perikanan.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua KI NTB menyampaikan apresiasi atas penyambutan dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis informasi yang disebarluaskan melalui media sosial dan badan layanan umum daerah (BLUD). Wakil Ketua KI NTB, Asraruddin, memberikan masukan strategis terkait upaya penyebaran informasi, termasuk mekanisme ketika terdapat pelanggaran batas wilayah laut sehingga informasi dapat cepat dan tepat tersampaikan kepada publik.
Komisioner Suaeb menyoroti respons PPID Dinas ketika menerima permintaan informasi dari masyarakat atau lembaga, menekankan pentingnya kecepatan dan keterbukaan dalam pelayanan informasi. Komisioner Sansuri menegaskan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa termasuk kategori dokumen yang bersifat "dapat diakses setiap saat" dan harus dikelola sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Sementara Komisioner Badrun A.M. mempertanyakan penggunaan anggaran Dinas, mekanisme pemilahan dokumen yang bersifat dikecualikan, serta ruang lingkup fungsi aplikasi Marlin NTB—apakah hanya untuk pelaporan pengawasan atau memiliki fungsi tambahan lainnya.
Menanggapi pertanyaan dan masukan dari para komisioner, Kabid Pesisir menjelaskan satu per satu dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi serta melakukan perbaikan pada tata kelola informasi. Kabid juga menyampaikan kesiapan Dinas untuk meningkatkan kapasitas PPID, pemutakhiran dokumentasi pengadaan, serta pengembangan fitur aplikasi Marlin NTB sesuai kebutuhan operasional.
Kegiatan visitasi ini menjadi wahana dialog konstruktif antara Komisi Informasi Provinsi NTB dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, memperbaiki pelayanan PPID, serta mendorong inovasi digital yang mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah NTB. (RH)
—
Humas Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Berita ini disusun berdasarkan hasil kegiatan kunjungan Visitasi Tim KI NTB ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 11 November 2025.)